Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gadaikan Motor Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Laki-Laki Ini Diringkus Polisi




JAKBAR, – Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin itu kata yang pantas dialamatkan kepada Anggiat Sahat P Sagala (41), warga Srengseng Rt. 05/01 Srengseng Kembangan Jakarta Barat. Setelah menjadi koraban penggelapan 1 unit sepeda motor yang ia pinjam pakaikan kepada pegawainya SN (33) yang bekerja sebagai sopir batangan kendaraan beroda empat angkutan kota (Angkot) jurusan Kebayoran – Citra Land miliknya.

Berawal dari rasa kasihan Anggiat menunjukkan sepeda motor kepada SN sebagai inventaris untuk pulang pergi pada ketika akan bekerja, namun naas yang dialami Anggiat,  SN malah tidak masuk kerja, parahnya lagi, sepeda motor yang dipinjamkan sebagai inventaris tak kunjung dikembalikan. Tidak terima dengan perlakuan SN, Anggiat pun melaporkan tragedi ini ke Polisi. 

Mendapati laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus SIK bersama Anggota buser melaksanakan lidik dan pencarian terhadap pelakunya dan didapat isu adanya pelaku bersembunyi di lapak barang-barang bekas. Tidak selang berapa usang SN berhasil diamankan petugas dan mengakui semua perbuatannya, SN pun eksklusif digelandang petugas Ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun ketika ditemui diruangannya membenarkan adanya tragedi ini dan menjelaskan kronologi tragedi dugaan penggelapan itu. 
Menurut Kapolsek pelaku SN  (33)  bekerja di daerah korban sebagai sopir batangan kendaraan beroda empat angkot jurusan Kebayoran - Citra land. 

"Korban meminjamkan sepeda motor untuk inventaris, namun pelaku tidak masuk kerja dan sepeda motor korban tidak dikembalikan," ungkapnya, Minggu 06 januari 2019.

Lebih jauh Marbun menuturkan, korban berusaha menemui pelaku di rumahnya di Jalan Gg. Liam Blok EE RT 09/10 Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat untuk menanyakan  sepeda motornya supaya dikembalikan, akan tetapi pelaku sudah tidak berada di rumahnya lagi. Mirisnya lagi, sepeda motor milik korban malah digadaikan kepada orang lain.

Sedangkan barang bukti yaitu Sebuah BPKB sepeda motor Yamaha Mio tahun  2005, warna hitam nopol  B-6871-BVI turut disita petugas, “Pelaku pun dijerat Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana perihal penggelapan,” pungkas Kapolsek.(amr/red)