Polsek Panti Pasaman Amankan Dua Pelaku Curanmor
PASAMAN, KabarXXl.Com - Jajaran Polsek Panti Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berhasil amankan dua orang pelaku Curanmor, Selasa, 8 Januari 2019, di Muara Bangun Jorong Selamat Utara Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin S Ag melalui Kapolsek Panti Iptu Yoni Handra mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku Curanmor dengan inisial Hn (29), warga Jorong Kauman Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dan Lh (29), warga Jorong Tanjung Betung Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman.
“Berkat informasi dari masyarakat Nagari Sitombol dan Polsek Panti berhasil kita menangkap pelaku dan pelaku juga kita ketahui merupakan residivis jago Curanmor yang menciptakan galau masyarakat,” beber Kapolres melalui Kapolsek Panti Iptu Yoni Handra.
”Pelaku kita tangkap di
Muara Bangun Jorong Selamat Utara Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, tepatnya di depan teras rumah korban Lukman Hakim,” ucap Yoni Handra.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor Suzuki jenis pendekar FU 150 warna abu-abu dan hitam, nomor Polisi BK-4501-UW dan, tersangka melanggar Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana pencurian,” katanya.
Akibat dari insiden itu korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000.
Keterangan Lukman Hakim, korban encurian mengatakan, bahwa
insiden itu diketahui korban dikala korban sedang makan malam didalam rumahnya melihat dari celah pintu depan bab bawah sepeda motornya bergeser arah kedepan rumahnya.
“Korban membuka pintu rumahnya dan melihat tersangka mendorong sepeda motor, melihat hal tersebut korban berteriak dg berualang kali ‘maling’ sambil mengejar tersangka,” ucapnya.
"Dengan spontanitas masyarakat memberitahu personil Polsek Panti yang sedang Patroli dan sekitar pukul 22.00 Wib, personil Polsek Panti dan masyarakat berhasil menangkap tersangka,” tuturnya mengakhiri. (ewin)