Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Anggota Brimob Polda Banten Jalani Sidang Disiplin


SERANG, - 3 anggota Brimob Polda Banten menjalani sidang kedisiplinan, Rabu, 09 Januari 2019, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dansat Brimob Komisaris Besar Pol Reza Herasbudi SIK MM membenarkan telah dilakukan sidang kedisiplinan terhadap 3 anggota Brimob yang melanggar aturan, yaitu Brigadir Erik Syarifudin, Bripda Okta Prima S dan Bharatu Wahyu Sulandri G.P.

"Sidang disiplin terhadap anggota merupakan wujud dari aktivitas Kapolri, bahwa setiap anggota yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebaliknya bagi anggota yang berpreatasi akan diberikan penghargaan sebagai wujud kepedulian dan untuk memperlihatkan motivasi bagi rekan kerja lainnya," jelas Reeza.
Dansat Brimob Polda Banten juga mengatakan, bahwa proses sidang disiplin dilaksanakan sesudah ada tahapan-tahapan yang dilakukan menyerupai memperlihatkan peringatan, memperlihatkan teguran serta mengajak untuk merubah prilaku yang melanggar menjadi kerja baik. 

"Apabila yang bersangkutan telah dilakukan proses tersebut dan tetap melaksanakan pelanggaran maka akan dilakukan proses investigasi hingga dengan sidang sesuai hukum yang berlaku," tutup Dansat Brimob.

Hasil dari sidang kedisiplinan terhadap tiga orang anggota Brimob Polda Banten tersebut adalah, Brigadir Erik Syarifuddin dengan sangsi patsus 14 hari, Bripda Okta Prima S dengan sangsi 14 hari dan Bharatu Wahyu Sulandri dengan sangsi 21 hari, tunda UKP 2 periode dan Tunda Dik 1 Tahun. (rls/red)