Polda Lampung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Ganja Dan Sabu
LAMPUNG, - Polda Lampung gelar konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan shabu, Selasa, 8 Januari 2019.
Hadir dalam konferensi pers, Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si., Wakapolda Lampung, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kabidhumas Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan, Kapolres Lampung Timur, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur.
"Direktorat Narkoba Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Pol Drs. Sulistianingsih, Rabu, 8 Januari 2019.
Polres Lampung Selatan, kata Kabid Humas, pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 07:00 WIB, di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Kab. Lampung Selatan telah diamankan 5 orang tsk diantaranya, AK (21th), MN (22th), RF (22th), NA (29th) dan BI (46th).
Barang bukti yang diamankan di antaranya,15 buah koper brand polo yang didalamnya berisikan 295 buah paket dilakban berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol BK 1458 DU,1 unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold BK 1512 CW, 2 unit handphone brand Iphone warna bubuk -abu, 1 unit handphone brand Iphone warnahitam, 1 unit handphone brand Oppo warnaputih, 1 kartu sim Axis.
Masih dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, modus operandi narkotika jenis ganja tersebut sudah dalam kondisi perpaket yang dikemas menjadi 295 paket dilakban coklat dengan berat bruto 295 kilogram, yang disimpan tersangka didalam 15 buah koper brand polo dan dibagi menjadi dua daerah penyimpanan adalah 8 buah koper brand polo disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold Nopol BK 1512 CW dan 7 buah koper brand polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol BK 1458 DU.
Polres Lampung Timur pada Minggu, 30 Desember 2018, di Desa Mulya Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur telah diketemukan barang bukti berupa 2 karung plastik masing-masing berisi 30 paket dengan total 60 paket berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika jenis sabu.
Pada Senin, 31 Desember sekira pukul 18.00 wib di jalan Raya Cayur, Kelurahan Keronjo, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten, telah diamankan 1 orang tersangka R alias K (51).
"Barang bukti yang diamankan
2 karung plastik masing-masing berisi 30 paket dengan total 60 paket berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika jenis sabu," ucap Komisaris Besar Pol Drs. Sulistianingsih. (Noval)