Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Dan Cara Kerja Fpi


Diambil dari Dialog Jaya Suprana dengan Habib Rizieq di TVRI



Habib Rizieq berkata:
Kaprikornus didalam organisasi FPI ini ada mekanisme standar, yang pertama kita menunggu laporan masuk. Artinya ada laporan dari masyarakat bahwa diwilayah itu katakanlah ada kawasan perjudian, ada kawasan pelacuran, harus ada laporan dari masyarakat. Kaprikornus tidak ujug ujug FPI tiba tanpa undangan masyarakat. Kalau masyarakat melapor berarti disini ada ketidaknyamanan masyarakat terhadap kemaksiatan tadi. Nah bila laporan masuk selanjutnya kami lakukan langkah investigasi, artinya kami periksa dulu laporan masyarakat itu benar atau tidak, kita himpun data, baik itu dengan film atau dengan foto. Kaprikornus benar benar terbukti bila disana itu sesuai dengan laporan masyarakat.
Nah sehabis itu masih ada langkah ketiga, sehabis data terkumpul kami lakukan pemetaan wilayah. Maksudnya pemetaan wilayah itu begini, bila misalkan masyarakat lebih banyak didominasi tersebut oke dengan kawasan tadi, mungkin ada anaknya yang bekerja disana, mungkin ada warganya yang jadi tukang parkir disana, andai kata masyarakat disana masih mendukung kawasan maksiat tadi, maka kami sebut wilayah dakwah. Kami harus kirim ustadz, kirim guru, kirim penda’I kirim pendakwah untuk menyadarkan masyarakat bila maksiat itu berbahaya bagi kehidupan mereka. Itu sanggup 1 tahun, 2,3 atau 5 tahun malah ada kawasan maksiat yang hingga ketika ini tidak disentuh oleh FPI, nah orang yang tidak paham mungkin beranggapan kawasan tersebut nyetor sama FPI. (Habib Rizieq dan Jaya Suprana tertawa)

Kaprikornus bila kawasan maksiat tersebut warganya masih mendukung, lalu kita melaksanakan satu agresi fisiklah katakan maka itu akan menjadi konflik horizontal antara FPI dan masyarakat dan itu tidak boleh. Kalau sehabis kami pemeriksaan ternyata masyarakat lebih banyak didominasi memang ga suka dengan maksiat tadi cuma mereka ga tahu jalan bagaimana cara menutupnya, mereka sudah lapor ke RT ke RW ke Lurah tapi tidak membuahkan hasil. Nah ini kita sebut dengan wilayah hisbah artinya proteksi masyarakat kita sudah dapat, nah tinggal bagaimana menuntun masyarakat tadi untuk menutup kawasan maksiat tadi. Bagaimana cara menuntunnya? Kami bawa mereka ketempat yang lebih tinggi, kami bawa ke Camat, kami bawa ke Gubernur, kami bawa ke DPRD untuk dialog, kami ajak mereka untuk berdemo secara damai, kirim surat, kumpulkan tanda tangan masyarakat yang minta itu ditutup. Manakala pegawanegeri sudah turun dan menutup sebab tekanan masyarakat begitu kuat, maka kiprah FPI selesai.

Jadi bila maksiat itu sudah tidak ada di republik ini, pemerintah menegakan aturan secara benar, FPI bubar sendiri.

Saya kasih contoh, kini yang namanya judi kan ada undang undang yang melarang, yang namanya pelacuran ada undang undang yang melarang, yang namanya minuman keras ada aturannya. Kalau semua ini ditegakan oleh pemerintah dengan baik, dengan benar berartikan pelacuran tidak ada, berartikan perjudian tidak ada, nah bila itu dilakukan dengan benar FPI kehilangan pekerjaan. (Habib Rizieq tersenyum)



Lihat video lengkap disini