Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siapa Saja Yang Wajib Kita Nafkahi?

Dari Alhabib Ahmad Novel bin Salim Jindan 
Acara Douroh Zakat madzhab Imam Syafi'i


Kaprikornus yang wajib menanggung zakat yaitu orang yang menafkahi. Cuma kita pengen tau, orang orang yang wajib kita nafkahi itu siapa saja sih?

Kita disini bicara wacana hukum, kita tidak membicarakan kebijaksanaan dan kebaikan seseorang. Kadang kita kasih nafkah kepada siapapun yang kita inginkan. Boleh nte ngasih nafkah bakal orang tapi kita disini bicara yang wajib. Orang – orang yang wajib kita nafkahi adalah:

1. Orang bau tanah kandung yang faqir.
Orang bau tanah kandung keatas, baik itu ayah kita, ibu kita, kake kita, nenek kita. Orang bau tanah kandung yang faqir itu wajib kita nafkahi. Namun orang bau tanah kandung yang kaya tidak wajib kita nafkahi. Apabila orang bau tanah kandung kita faqir maka sebagaimana kita wajib menafkahinya maka zakat fitrahnya pun menjadi tanggung jawab kita. Bagai mana kalau mertua? Kalau mertua kita secara aturan itu tidak wajib di nafkahi alasannya yaitu bukan orang bau tanah kandung kita. Kita berbicara dari segi aturan wajib, kita ga bicara dari segi kebijaksanaan. Kalau dihatinya ada segi kedermawanan silahkan, tidak masalah.

2. Anak kandung yang belum baligh dan faqir
Anak kandung yang belum baligh dan faqir itu wajib kita nafkahi. Ada anak kandung ia belum baligh tapi kaya raya itu tidak wajib kita nafkahi alasannya yaitu tidak faqir. Atau ia sudah baligh, faqir tapi tidak bisa bekerja alasannya yaitu sakit, atau cacat mental, atau gila, atau ia sibuk menuntut ilmu agama yang berpotensi keberhasilan dalam menuntut ilmunya. Yang semacam ini tidak dituntut untuk bekerja dan nafkahnya ditanggung oleh orang tuanya walaupun sudah baligh.
Adapun jikalau seorang anak yang sudah baligh, faqir, punya kemampuan untuk bekerja cuma ga mau untuk bekerja maka orang bau tanah tidak wajib menafkahi dikala itu. Orang bau tanah tidak wajib menafkahi anak tersebut alasannya yaitu memang anak sudah waktunya untuk mencari nafkah sendiri. Kita bicara wacana kewajiban bukan kebijaksanaan. 

3. Istri 
Baik itu istri pertama, kedua, ketiga atau ke empat selama itu ada ikatan pernikahan. Walaupun itu istri kita lebih kaya dari kita maka tetap wajib kita nafkahi.








Kata kunci:
Yang wajib menanggung zakat
Fiqih zakat
Yang wajib dinafkahi