Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemuda 23 Tahun Yang Niat Menikahi Perempuan 40 Tahun, Lihat Apa Yang Terjadi Selanjutnya, Mengejutkan!!

Tausiahpedia - Seorang perjaka yang shalih mendatangi kami seraya memberikan pertanyaan. Dia berniat menikah dengan seorang perempuan berumur 40 tahun yang dita’arufkan kepadanya. Sang perjaka shalih ini gres berumur 23 tahun. Tapi, niatnya yang benar menggerakkannya untuk meyakinkan orang tuanya. Apa yang seharusnya dilakukan perjaka ini?



Yang paling utama dari semua perjuangan menuju ijab kabul yaitu niat. Niatilah secara lapang dada untuk menggapai ridha Allah Ta’ala dan menjalankan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berniatlah untuk menghasilkan keturunan shalih dan shalihah yang dapat meninggikan kalimat Allah Ta’ala. Niatkanlah untuk membangun keluarga dakwah yang menyejahterakan insan dengan mengajaknya menyembah kepada Allah Ta’ala.

Jika niat ini benar, yakinilah bahwa Allah Ta’ala hanya akan memperlihatkan tanggapan terbaik. Sukarnya, niat lurus ini harus ada semenjak sebelum menikah, saat akad, dan sesudah menjalani kehidupan rumah tangga. Bahkan, saat ijab kabul sudah berjalan sekian lamanya, memperbarui niat menjadi perkara penting biar ibadah itu dapat mengantarkannya menuju ketenangan, cinta yang senantiasa melimpah, dan kasih sayang yang tiada putus antara semua anggota keluarganya.

Berikutnya, lakukanlah upaya-upaya ikhtiari terkait teknis. Misalnya, ilmu, modal, asumsi kehidupan sesudah menikah, dan lain sebagainya. Hal ini amat penting dilakukan alasannya yaitu usia yang berbeda amat memungkinkan terjadinya perbedaan di bidang lain. Misalnya, apakah si perempuan mau hamil saat usianya lanjut? Bagaimana kalau kelak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sesudah menikah? Dan lain sebagainya.

Hal kedua ini, sejatinya akan selesai kalau dikembalikan kepada niat. Sebab, niat yang benar akan menuntun masing-masing pasangan dan anggota keluarganya untuk menyikapi seluruh problem dengan bijak sesuai syariat Allah Ta’ala dan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Selanjutnya, libatkan keluarga besar untuk bermusyawarah. Bagi laki-laki, sejatinya tidak membutuhkan persetujuan keluarga alasannya yaitu ia tidak membutuhkan wali. Namun, ingatlah satu hal; menikah yaitu menyatukan dua keluarga. Jadi, harus dibicarakan dengan baik biar semua keluarga menyepakati.

Jika tidak memungkinkan untuk menyepakati, sementara keyakinan sudah penuh, maka cukuplah mereka mengetahui rencana dan langkah yang akan Anda ambil. Percayalah, Anda cukup menerangkan kepada mereka bahwa jalan yang ditempuh yaitu kebenaran. Jika keluarga sepakat, maka jalan yang ditempuh pun akan semakin mudah.

Terakhir, kembalilah menata hati terkait niat. Jangan sekali pun mengotori niat dengan suplemen duniawi menyerupai cantik, keturunan, atau harta. Sebab, kalau demikian, Anda niscaya akan kecewa.[Pirman/Keluargacinta]
Sumber http://beritaislamiimasakini.blogspot.com/