Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan Apk Caleg Yang Tabrak Aturan


TANGERANG, - Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang dianggap melanggar aturan, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Jumat, 11 Januari 2019.

Dalam penertiban APK tersebut, Bawaslu dibantu oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. 

Diketahui, banyak APK dari beberapa Caleg yang terpasang di pepohonan, tiang listrik, dan juga pagar. Penertiban dimulai dari Jalan KS Tubun, Jalan Pintu Air 10, Jalan M. Toha, Jalan Subandi sampai ke Jalan Merdeka Kota Tangerang. 

"Penertiban APK ini dilakukan alasannya yaitu melanggar Peraturan Walikota (Perwal) soal K-3 dan estetika lingkungan," ujar Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang kepada awak media di lokasi penertiban. 

"Penertiban ini sudah yang ketiga kalinya, dan serentak dilakukan di seluruh wilayah," imbuh Agus. 

Agus menambahkan, hasil penertiban APK eksklusif diinventarisir. APK yang didapat dalam penertiban tersebut akan dijumlahkan. 

"APK yang ditertibkan terdiri dari baleho, pamplet, dan spanduk. Hasil penertiban sebelumnya sudah ada 1.500 APK," terperinci Agus. (Widya)