Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Talak Dan Macam-Macamnya

Pengertian Talak - Dalam suatu perkawinan itu sanggup putus dan berakhir, dikarenakan ada beberapa hal. Apa itu? alasannya yakni terjadinya talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya. Atau dikarenakan perceraian yang terjadi antara kedua pasangan suami istri. Hal tersebut yang menjadikan putusnya perkawinan.

 Dalam suatu perkawinan itu sanggup putus dan berakhir Pengertian Talak Dan Macam-Macamnya
image: viva.co.id

Pengertian Talak

Menurut bahasa arti talak diambil dari kata "ithlaq" yang memiliki arti melepaskan atau meninggalkan. Dan arti talak ini berdasarkan syara yaitu melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri, didapatkan sumber dari sayyid sabiq. Dari Al-Jaziry mendefinisikan talak ini yakni menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan memakai kata-kata tertentu.

Dan berdasarkan Abu Zakaria Al Anshari menuturkan bahwa talak yakni melepas tali pernikahan dengan kata talak dan yang semacamnya. 

Jadi, Talak itu yakni menghilangkan ikatan perkawinan sehingga sehabis hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya. 

Macam-Macam Talak

Jika dilihat dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak itu terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya:

1. Talak Sunni
2. Talak Bid'i
3. Talak la sunni walla bid'i

Mari kita jabarkan satu persatu yah. Simak secara tuntas pengertian bab talak diatas.

1. TALAK SUNNI, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Mengapa demikian? Hal ini dikatakan talak sunni kalau memenuhi beberapa syarat dibawah ini.
  • Istri yang ditalak oleh suami sudah pernah digauli (berhubungan intim), Jika istri belum pernah digauli oleh suami, maka bukan dikatakan talak sunni.
  • Sang istri sanggup segera melaksanakan iddah suci sehabis menerima talak, yaitu istri dalam keadaan suci dari haid. Perhitungan masa iddah bagi perempuan yang sedang haid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid. Hal itu berdasarkan paham dari kalangan ulama Syafi'iyah. Talak terhadap istri yang telah lepas haid, atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau sang suami meminta tebusan (khulu), atau ketika istri dalam keadaan haid, semuanya itu tidak termasuk kedalam talak sunni.
  • Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik dalam permulaan, dipertengahan maupun diakhiran suci.
  • Sang suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan kepada istri. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, ini tidak termasuk talak sunni.
2. TALAK BID'I, yaitu talak yang dijatuhkan kepada sang istri tidak bertentangan atau tidak sesuai dengan tuntunan sunnah. sesuatunya tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni.
  • Talak yang dijatuhkan terhadap sang istri pas dikala dalam keadaan haid, baik dari permulaan haid maupun di pas pertengahan.
  • Talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan suci, tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci yang dimaksud.
3. TALAK LA SUNNI WA BID'I, yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan tidak pula termasuk talak bid'i. Penjelasannya sebagai berikut:
  • Talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli.
  • Talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah mengalami haid atau istri yang telah lepas haid.
  • Talak yang dijatukan terhadap istri yang sedang hamil.
Dari klarifikasi jenis talak yang ditinjau dari segi waktunya. Nah kini klarifikasi Talak yang ditunjau dari segi ketegasan dam tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, Maka dari itu ada pembagian talak tersebut yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. TALAK SHARIH, yaitu suatu talak yang mempergunakan kata-kata yang terperinci dan tegas. Ucapan yang sanggup dipahami sebagai klarifikasi kata talak atau cerai seketika yang diucapkan.

Pandangan ulama menyerupai Imam Syafi'i menyampaikan bahwa kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada tiga macam, yakni talak, firaq, dan sarah, ketiga hal itu telah disebutkan didalam al-Qur'an dan hadist. Dan berdasarkan Ahl al Zhahiriyah menyatakan bahwa talak tidak jatuh kecuali dengan mempergunakan salah satu dari tiga kata tersebut, alasannya yakni syara' telah mempergunakan kata-kata ini. Berikut ada beberapa pola talak sharih, yaitu suami berkata kepada istrinya:

- Engkau saya talak kini juga, Engkau saya cerai kini juga
- Engkau saya firaq kini juga, Engkau saya pisahkan kini juga
- Engkau saya sarah kini juga. Engkau saya lepas kini juga.

Dari klarifikasi tersebut, apabila sang suami menjatuhkan talak dengan memakai talak sharih kepada istrinya, Maka menjadi jatuhlah talak tersebut, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauan sendiri.

2. TALAK KINAYAH, yaitu talak dengan memakai kata-kata sindirian kepada istri, atau samar-samar, menyerupai ini:

- Engkau kini telah jauh dari diriku
- Selesaikan sendiri segala urusanmu
- Jangan engkau mendekati saya lagi
- Keluarlah engkau dari rumah ini kini juga
- Pergilah engkau dari daerah ini kini juga
- Susullah keluargamu kini juga
- Pulanglah kerumah orang tuaamu kini juga
- Beriddahlah engkau dan bersihkanlah kandunganmu itu
- Saya kini telah sendirian dan hidup membujang
- Engkau kini telah bebas merdeka, hidup sendirian

Demikian ulasan yang kami berikan mengenai pengertian talak dan macamnya, untuk lebih mengenai wacana topik ini, teman ikuti perkembangan artikel yang kami berikan. Semoga apa yang kami berikan sanggup bermanfaat dengan baik. Terima kasih dan boleh anda SHARE. (sumber artikel: abd rohman - 2003)

Sumber http://alquranpedomankita.blogspot.com/