Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Pasaman Ringkus Satu Tersangka Pengedar Narkoba


PASAMAN, KabarXXl.Com -- Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumbar, berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu sekitar pukul 21.00 WIB, Senin, 07 Januari 2019, di Pasar Lama Kumpulan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol.

"Tersangka berinisial RS (38) warga Jorong Padam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 6 paket Sabu-sabu dengan rincian 5 paket kecil, 1 Paket Besar yg dibungkus plastik bening," ujar Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin kepada KabarXXl.Com, Selasa, 08 Januari 2019.

Lebih lanjut, kata dia, dari tangan tersangka juga berhasil diamankan satu paket kecil ganja kering yang dibungkus dalam plastik warna bening.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut sudah menjadi sasaran operasi semenjak enam bulan lalu.

"Berdasarkan warta dari masyarakat bergotong-royong di warung milik tersangka biasa dipanggil Rudi didaerah Pasar Lama kumpulan, Nagari Koto Kaciak, Bonjol, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Kami sudah melaksanakan pengintaian terhadap tersangka semenjak enam bulan lalu," ujar Iptu Roni.
Namun, kata dia, tersangka sangat lihai dalam melaksanakan kiprahnya sebagai pengedar Narkoba. Sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam melaksanakan penangkapan.

"Penangkapan ini sudah upaya ungkap yang ketiga kalinya. Setelah dua kali gagal beberapa bulan lalu. Penggeledahan juga kita lakukan dibeberapa tempat, baik di warungnya, rumah mertuanya dan belakang Puskesmas Kumpulan yang sering dijadikan tersangka dalam bertransaksi," terangnya.

Barang Bukti (BB) tersebut, kata dia, ditemukan di dalam bungkus rokok Lucky Strike sebanyak 5 paket kecil sabu-sabu. Sementara satu paket besar sabu dengan berat sekitar 0,4 Ons didalam kotak rokok U Bold dan satu paket kecil Ganja di dalam kandang burung.

"Kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009, dengan eksekusi maksimal 20 Tahun Penjara. Namun sampai sekarang kita masih terus melaksanakan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini. Sebelum nantinya kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," tutupnya. (ewin)