Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait Pembacokan Adit, Polres Serang Menetapkan Fr Sebagai Tersangka


SERANG, - Tindak kekerasan fisik yang dikakukan oleh pelaku berinisial FR terhadap Adit pada hari Jum'at, 16 September 2018 lalu, balasannya menemui titik terang. Berkat kerja keras tim Unit Reskrim PPA Polres Serang, Brigpol Wardiman, dan kawan-kawan, pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Desember 2018.

"Atas perkembangan ini, kami pihak keluarga korban berterima kasih, dan berharap semoga proses penegakan aturan dalam rangka menunjukkan rasa keadilan kepada korban terus dilanjutkan," ujar Nursopyan, paman Adit yang notabene telah yatim-piatu semenjak kecil, yang mengasuh Adit selama ini,
Selasa (8/1/2019).

Informasi terkait penetapan tersangka kepada FR disampaikan penyidik Wardiman kepada keluarga melalui pesan WA kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, pada 7 Januari 2019 kemarin. 

"Ini info dari pak Wardiman, Penyidik Unit Reskrim PPA," demikian Wilson melalui pesan WA-nya kepada keluarga korban.

Dalam pesan WA penyidik tersebut, Wardiman menjelaskan secara lengkapnya sebagai berikut:
_"Atas nama inisial FR sudah kita panggil dan sudah kita mintai keterangan sebagai TERSANGKA, namun dalam hal ini tidak dilakukan penahanan lantaran umur yang bersangkutan 16 thn, dan bahaya pidana yang dikenakannya 5 thn. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) aksara b UU No 11 Tahun 2012, yang sanggup ditahan itu jikalau melaksanakan pidana dengan bahaya 7 thn penjara, sedangkan untuk masalah ini ancamannya cuma 5 thn penjara. Nanti kita lihat rekomendasi dari BAPAS yang telah melaksanakan penelitian terhadap tersangka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat (1) aksara C UU RI No. 11 Thn 2012, apakah rekomendasinya ke DIVERSI atau tidak.
DIVERSI sendiri diatur dalam pasal 6 s/d pasal 15 UU RI No. 11 Thn 2012."_

Selang beberapa hari sebelum mendapat info terkait penetapan tersangka terhadap FR, tiga orang anggota keluarga tersangka FR tiba mengunjungi keluarga korban. Hadir dalam kesempatan itu TN selaku orang renta FR, dan dua orang kawannya yang salah satunya ialah Ketua RT kp. Leuwi Limus, Ds. Pabuaran, Kec. Cikande, Kab. Serang, Banten, (tempat tinggal keluarga pihak tersangka). Dalam kunjungannya ke pihak keluarga korban, TN dan kawan-kawan bermaksud musyawarah, semoga masalahnya sanggup diselesaikan dengan jalan kekeluargaan saja. 

Musyawarah itu tidak menemukan kesepakatan. Dalam negosiasinya, pihak keluarga pelaku menanyakan sejumlah nominal dana sebagai bentuk tanggung jawab. Dan dikala nominal itu disampaikan, pihak keluarga pelaku merasa keberatan.

"Sebenarnya pihak keluarga korban tidak memilih berapa nominal yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga tersangka sebagai bentuk tanggung jawabnya. Namun akhir kejadian yang disebabkan oleh tersangka, sekarang keluarga korban terjerat utang untuk biaya operasi luka bacok yang diderita korban Adit," terang Nursopyan kepada keluarga tersangka.

Maksudnya, imbuh Nursopyan, kalau pihak keluarga tersangka ingin bertanggung jawab dan membantu, pihak keluarga korban hanya diminta bantu melunasi utang biaya operasi/pengobatan korban saja. 

"Nominalnya itu sudah tertulis di kwitansi santunan dana penyembuhan Adit akhir dibacok anaknya keluarga tersangka. Jika mereka mau selesaikan utang pembiayaan operasi dan pengobatan Adit, urusan dengan pihak korban dianggap selesai," ujar Nursopyan yang juga ialah Ketua PPWI Banten itu.

Senada dengan Nursopyan, Yeyet, ibu angkat Adit menyatakan bahwa dalam kesedihan melihat derita bacok keponakannya itu, dirinya menganggap hal ini sebagai kecelakaan.

"Saya sudah menganggap ini ialah kecelakaan, tapi saya tidak mau dikejar utang lagi," ujar Yeyet pasrah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Adit, siswa sebuah Sekolah Menengah Pertama di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban salah sasaran, dibacok oleh FR, siswa salah satu Sekolah Menengah kejuruan swasta di Cikande, Kabupaten Serang, beberapa bulan lalu. Luka bacok cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit, dan harus menjalani operasi. Dalam keterangannya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa sabetan tusukan benda tajam nyaris mengenai paru-paru korban.

"Ya sudah begini saja pak, saya bukan sedang berjualan hingga harus ditawar-tawar terus. Toleransi dari kami sudah cukup, rasa sakit kami dapat, bahan keluar banyak, hingga motor saya juga terjual untuk biaya segala-gala. Dan kalau bapak tidak sanggup bantu, tidak apa-apa. Saya tetap terima kalau semua ini ujian buat kami, dan berarti bapak tinggal berurusan dengan aturan saja. Dan saya yakin kalau aturan itu tidak buta," kata Yeyet kepada keluarga tersangka. (NS/Red)