Woow, Bermodal Facebook Sudah Dapat Bawa Lari Gadis Kesannya Di Ciduk Polisi
GOWA, – Setelah satu bulan lebih kesannya pelaku tindak pidana bermodus perkenalan di media umum Facebook (FB) sekarang di tangkap tim Reskrim Polsek Bontonompo, sekira pukul 01.00 Wita. Rabu 09 Januari 2019.
Sebelumnya pihak keluarga korban pada tanggal 10 Desember 2018, telah melaporkan Pelaku ke Polda Sulawesi Selatan, dimana dalam laporannya pelaku telah melarikan anak perempuannya Nurul Fitriani (13) yang masih dibawah umur dan berstatus seorang pelajar.
Dari legalisasi korban diketahui pertama kali berkenalan dengan pelaku lewat media sosial Facebook (FB) sekitar 3 ( tiga ) ahad sebelum kejadian, hingga kesannya korban dan pelaku janjian untuk ketemuan di depan SD kaleanasappu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi dengan memakai sepeda motor Suzuki Titan warna hitam dan eksklusif menuju kerumah pelaku di Kompleks BTP kota Makassar.
Tanpa disadari pelaku gerak – geriknya diawasi Polisi, sekitar pukul 02.00 Wita atas perintah Kapolsek Bontonompo IPTU Syahril SH, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Nurman eksklusif menuju TKP, sesampainya disana Polisi menemukan korban berada di dalam sebuah kamar bersama dengan pelaku.
Tanpa ada perlawanan pelaku bersama korban eksklusif dibawa ke kantor Polsek Bontonompo, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. (amr/red)