Satres Narkoba Polres Cilegon Bekuk Dua Pengguna Sabu Di Kontrakan
Mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba, Polda Banten gencar melaksanakan Sosialisasi, razia dan patroli di wilayah aturan Polda Banten. Hal tersebut dilakukan Polda Banten yang aktif dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Edy Sumardi dalam keterangannya kepada awak media KabarXXI menyampaikan Kinerja Polisi Republik Indonesia yang menawarkan Sisi nyata atas penanganan segala macam tindak kejahatan dan perang terhadap narkoba memang harus dilakukan secara bersama-sama, menyerupai kita ketahui Narkoba sendiri merupakan barang yang tidak lagi dikatakan barang haram yang susah untuk didapat, melainkan barang yang amat gampang didapat alasannya kebutuhan sesaat sebagai dampak candu dan kenikmatan badan penggunanya.
"Pecandu narkoba akan menghalalkan segala cara untuk mendapat barang haram ini alasannya narkoba memang suatu zat yang mempunyai dampak candu yang besar lengan berkuasa bagi penggunanya dan dampak ketergantungan yang luar biasa. Ketergantungan yang dialami pemakai narkoba ini bila tidak terlaksana maka dampak yang dialami ialah sakaw, yaitu keadaan dimana orang tersebut mengalami rasa gelisah atau gangguan psikis atau psikologis tanggapan kencanduan," ujarnya.
Edy membenarkan insiden penangkapan tersebut dimana SatRes Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten melaksanakan penangkapan di rumah Kontrakan tepatnya di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
"Kedua pelaku yang telah ditangkap diantaranya seorang lekaki berinisial MFA (26) dan seorang wanita berinisial GAP (18) yang diketahui masih berstatus Pelajar atau mahasiswi” ungkap Edy.
Informasi penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku berawal dikala SatRes Narkoba Polres Cilegon berhasil melaksanakan pengembangan dari tersangka masalah Narkoba yang pernah menjerat tersangka berinisial (IM).
Lanjut Edy, atas dasar info tersebut tim SatRes narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok BERRY POP yang didalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di karpet, sebuah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral serta Sebuah handphone brand Sony dan Sebuah handphone brand OPPO.
"Kami sangat berharap pengawasan dari Dinas Pendidikan. Sering-seringlah memberi edukasi dan info kepada para guru dan siswa atau Mahasiwa secara terus menerus, jangan hingga alasannya rasa ketidakpedulian akan mengancam nasib generasi muda yang diperlukan akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang," pesan Edy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku sebagaimana dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 ihwal narkotika Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan aturan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling usang 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Jt dan paling banyak delapan Miliar.
(Arie)