Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resahkan Masyarakat, Dua Pelaku Penipu Nasabah Bri Dirungkus Polisi


MAKASSAR, – Berawal dari laporan pihak Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) pusat, dimana nasabahnya telah menjadi korban tindak pidana penipuan online yang menggunakan Website BRI tiruan, dan dari pengumpulan data yang dilakukan oleh BRI Pusat ada sekitar 115 nasabah dari seluruh Indonesia yang menjadi korban tindak pidana tersebut, dengan total kerugian materil mencapai Rp. 1.466.584.457 rupiah.

Berdasarkan analisa BRI, transaksi yang dilakukan dominan dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan. Maka dari hasil analisa tersebut pihak BRI menciptakan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap pelaku penipuan yang telah merugikan masyarakat banyak.

Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Pol Dicky Sondani, didampingi Dir Krimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Pol Yudhiawan menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan pelaku penipuan online kepada nasabah BRI bertempat di Lobby Utama Mapolda Sulsel, Jum’at, 10 Januari 2019. 

Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan kesannya Subdit Cyber Polda Sulsel berhasil meringkus 2 pelaku berjenis kelamin pria inisial S (30) yang ditangkap di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, pada 2 November 2018 dan S (34) ditangkap di Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap, pada 23 November 2018.

Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dikenakan Pasal 35 Ayat (1) jo Pasal 51 dan atau Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 36 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 wacana gosip dan Transaksi Elektronik Joo Pasal 66 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan bahaya eksekusi paling usang 12 tahun dan/atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000,00.

Di daerah terpisah, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Umar Sep mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap perkara yang sangat meresahkan ini,

“Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani perkara penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari Jeratan UU ITE alasannya bahaya hukumannya sangat berat," pungkasnya. (amr/red)