Bupati Serang: Kegiatan Opd Harus Sempurna Target
SERANG, – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang pada tahun 2019 mencapai Rp3,2 triliun dengan komposisi belanja pribadi Rp1,52 triliun atau 47,22% dan komposisi belanja tidak pribadi sebesar Rp1,69 triliun atau sebesar 52,78% terhadap total belanja.
Hal itu dikatakan Tatu ketika menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) dan penyerahan Surat Penyediaan Dana (SPD) triwulan I tahun anggaran 2019.
Turut hadir, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Entus Mahmud, dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Serang.
Tatu menuturkan, penyerahan DPA biar OPD melakukan aktivitas sekaligus menandai dimulainya APBD tahun anggaran 2019. Selain itu, sebagai upaya percepatan realisasi pelaksanaan aktivitas kerja yang akan dilaksanakan.
"Pengguna anggaran harus mengelola keuangan dengan baik, taat pada peraturan perundang–undangan, transparan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan,” kata Tatu ketika menunjukkan sambutan di Aula Tb Suandi Pemkab Serang, Kamis, 10 Januari 2019.
"Pengguna anggaran harus mengelola keuangan dengan baik, taat pada peraturan perundang–undangan, transparan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan,” kata Tatu ketika menunjukkan sambutan di Aula Tb Suandi Pemkab Serang, Kamis, 10 Januari 2019.
Tatu juga meminta, seluruh Kepala OPD melakukan planning kerja yang dipakai sebagai contoh kebijakan untuk merealisasikan program. Kegiatan juga harus menargetkan biar kinerjanya sanggup terealisasi sesuai sasaran.
“Perhatikan planning dan prioritas aktivitas yang telah ditetapkan dengan mengedepankan asas manfaat dan berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
“Perhatikan planning dan prioritas aktivitas yang telah ditetapkan dengan mengedepankan asas manfaat dan berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, OPD juga memperhatikan ketepatan waktu biar seluruh kegiatan terlakasana semenjak awal tahun anggaran.
“Jangan tunda realisasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baik realisasi secara fisik maupun realisasi keuangannya,” tegas Tatu.
“Jangan tunda realisasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baik realisasi secara fisik maupun realisasi keuangannya,” tegas Tatu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Fairu Zabadi mengatakan, penggunaan anggaran harus sesuai dengan perencanaan masing-masing OPD dan sebagai upaya untuk mempercepat proses kegiatan pada tahun 2019.
"Setelah penyerahan DPA ini paling lambat 1 bulan harus segera ditndak lanjuti dengan perjanjian kinerja oleh masing-masing OPD,” pungkasnya. (Tati)
"Setelah penyerahan DPA ini paling lambat 1 bulan harus segera ditndak lanjuti dengan perjanjian kinerja oleh masing-masing OPD,” pungkasnya. (Tati)