Awas! Ini Kode-Kode Zat Babi Dalam Makanan Kemasan
AWAS! Produk Mengandung Babi, Inilah Kodenya
Di Era milenia ini, dunia dibanjiri oleh produk-produk kemasan.
Setiap produk yang dijual mempunyai komposisi materi berbeda-beda.
Guna melindungi konsumen, pemerintah mewajibkan setiap produsen
untuk mencantumkan secara detail kandungan materi yang terdapat
dalam produk kuliner kemasan.
Namun sayangnya, detail kandungan materi yang dicantumkan pada kemasan
hanya berupa kode-kode dan nama-nama yang sulit dipahami oleh orang awam.
Sebagai konsumen muslim tentu kita harus waspada terhadap kehalalan
keharaman dari produk yang hendak kita beli.
Apalagi banyak bahan-bahan dan produk-produk yang berasal dari Eropa
ternyata dibentuk dari lemak babi. Bagi mereka yang bukan muslim tentu tidak
peduli akan hal ini. Lemak babi sudah menjadi materi biasa bagi mereka
lantaran sanggup didapat dengan gampang dan murah.
Oleh lantaran itu kita harus waspada dan teliti sebelum membeli produk.
Kenapa banyak materi kuliner berasal dari Babi?
Babi lebih murah dan gampang didapatkan sehingga lebih irit dari pada binatang ternak lainnya.
Berikut ini dalah kode-kode materi kuliner yang ada dindikasi mengandung Lemak Babi dan alkohol.
E140 ialah Chlorophyl, pewarna hijau alami dari tanaman. dan E141
(Syubhat, Kehalalannya sangat tergantung oleh proses ekstraksinya jikalau cair dan oleh materi perhiasan lainya jikalau bubuk.)
E153 ialah carbon Black yang sanggup berasal dari tumbuhan atau tulang hewan
( Syubhat, Bisa dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara Syar'i)
E325, E326, E327, E377 (Syubhat tergantung media fermentasi asam laktat yang digunakan)
E422 glycerol ialah hasil samping produksi sabun (Asam lemaknya sanggup dari babi)
E430 dan E431 (Syubhat lantaran Sumber asamnya sanggup dari binatang dan tanaman)
E432-E436, E470-E478, E481-E483, E491-E495, E570, E572
E631 (bisa dari Ekstrak daging)
E635
Lesitin = pengemulsi makanan, sanggup berasal dari tumbuhan atau hewan. Dari tumbuhan biasanya kedelai (Soya Lisetin). Dari Hewan biasanya babi.
Bila suatu produk tertulis Lesitin saja tanpa kata soya, biasanya dari binatang (babi).
Rhum = Cairan beralkohol yang sering dalam pembuatan roti (bakery), mengandung ethanol lebih dari 30%.
Lard = istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi.
Bacon = daging babi
Bristhle = Bulu rambut babi.
Cholesterol = Jenis lemak yang berasal dari hewan. Kebanyakan di sanggup dari babi.
Diglyceride= Pengemulsi, jikalau berasal dari binatang sanggup jadi berasal dari Babi.
Gelatin = Biasanya berasal dari bianang, kebanyakan dari Babi.
Magnesium Stearate (Stearic Acid) = Haram jikalau sumbernya dari binatang.
Mono Glycerides: Haram jikalau berasal dari Binatang.
Pepsin = Enzim yang kebanyakan berasal dari Babi.
Shortening: Lemak dan minyak berasal dari binatang (biasanya Babi).
Vitamins : Haram jikalau bersumber dari binatang.
Whey: Digunakan untuk es krim dan yogurt. Haram jikalau bersumber dari binatang.
Sumber: Hidayatullah.com, Soundvision.com, Facebook.com/notes/must-be-halal
Kode-kode materi kuliner tersebut kehalalannya diragukan, sehingga menjadi masalah syubhat.
Indikasi keharamannya berpengaruh lantaran banyak sekali olahan babi dan alkohol menjadi materi yang banyak dipakai di Eropa.
Oleh lantaran itu, jikalau kita mendapati produk yang mempunyai kandungan materi denga
kode-kode tersebut, sebaiknya kita tinggalkan.
Tonton Video Berikut ini:
Dari An Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda,
Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas.
Diantara keduanya terdapat masalah syubhat yang masih samar,
yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang.
Barang siapa yang menghindarkan diri dari masalah syubhat,
maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.
Barang siapa yang terjerumus dalam masalah syubhat,
maka ia sanggup terjatuh pada masalah haram.
Sebagaimana ada pengembala yang
menggembalakan ternaknya
di sekitar tanah larangan
yang hampir menjerumuskannya.
Ketahuilah setiap raja mempunyai tanah larangan
dan tanah larangan Allah di bumi ini
ialah masalah kasus yang diharamkan-Nya
(HR Bukhari no 2051 dan Muslim no 1599)
Syubhat ialah masalah yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram.
Jika kita menemukan masalah semacam ini maka lebih utama ditinggalkan.