Kapolsek Pabuaran Ungkap Perkara Peredaran Obat Jenis Eximer Dan Tramadol
SERANG, – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pabuaran, AKP Yuda Hermawan berhasil meringkus seorang pemilik toko pengedar obat-obatan terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di Kampung Kadubangban, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis malam, 10 Januari 2019.
"Dari penjual obat-obatan berinisial MS (23) kita amankan dan berhasil kita temukan barang bukti obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan eximer dalam plastik sebanyak 69 butir, Tramadol kaplet 76 butir, Tramadol dalam plastik 40 butir, plastik kosong 32 buah, 1 unit hp, gunting 1 buah dan uang penjualan yang diakui Rp 250.000 rupiah," kata Kapolsek.
AKP Yuda Hermawan mengatakan, Penangkapan ini menurut informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko penjual kosmetik dan terlihat ada transaksi penjualan barang atau obat yang mencurigakan, alasannya yaitu pembeli masih bawah umur usia Sekolah Menengah Pertama dan SMA.
"Peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer ini harus ada resep Dokter, jadi alasannya yaitu obat-obatan ini dijual secara ilegal atau tidak resmi maka tersangka terjerat Undang-Undang (UU) Nomer 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," imbuhnya.
Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Kapolsek dan jajarannya Masyarakat Pabuaran sangat mengapresiasi tindakan Kapolsek dan anggotanya dalam menyelamatkan generasi muda dan anak Bangsa dari dampak negatif. (Arie)