Hukum Patungan Kurban Sapi dan Kambing
Blog Khusus Doa - Lebaran haji atua lebaran idul adha identik dengan kurban. Pada lebaran ini umat islam berbondong-bondong untuk berkorban khususnya bagi yang mampu. Fakta di masyarakat, ada beberapa orang yang berkurban dengan cara patungan.
Lantas, bagaimanakah hukum patungan kurban? Baik itu patungan korban sapi maupun patungan qurban kambing?
Nah, pada halaman ini kami akan sedikit berbagi untuk menjawab pertanyaan tersebut yang insya Allah berdasarkan hadits yang shahih.
Seperti dilansir dari laman Nu Online (7/9/16), bahwasanya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.
Ibnu Qudamah menuliskan:
Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”
Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
Nah, dari beberapa pendapat seperti yang sudah dijelaskan di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya 7 orang (tidak lebih dari tujuh orang). Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara patungan kurban kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.
Maka jangan heran, jika selama ini kita menemukan praktek patungan korban sapi, karena hal tersebut ternyata di bolehkan. Kecuali jika ada yang berkorban kambing secara patungan, itu tidak di bolehkan.
Semoga dengan penjelasan diatas, dapat menjawab pertanyaan mengenai bagaimana hukum berkorban sapi dan kambing secara patungan?. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Sumber: nu.or.id
Lantas, bagaimanakah hukum patungan kurban? Baik itu patungan korban sapi maupun patungan qurban kambing?
Nah, pada halaman ini kami akan sedikit berbagi untuk menjawab pertanyaan tersebut yang insya Allah berdasarkan hadits yang shahih.
Seperti dilansir dari laman Nu Online (7/9/16), bahwasanya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.
Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya :
“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”
Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya :
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya :
“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya :
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
Nah, dari beberapa pendapat seperti yang sudah dijelaskan di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya 7 orang (tidak lebih dari tujuh orang). Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara patungan kurban kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.
Maka jangan heran, jika selama ini kita menemukan praktek patungan korban sapi, karena hal tersebut ternyata di bolehkan. Kecuali jika ada yang berkorban kambing secara patungan, itu tidak di bolehkan.
Semoga dengan penjelasan diatas, dapat menjawab pertanyaan mengenai bagaimana hukum berkorban sapi dan kambing secara patungan?. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Sumber: nu.or.id