Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Tangerang Bekuk Pelaku Penipuan Pemerasan Modus Ancam Sebar Foto Vulgar Pacar


TANGERANG, - Rival Jasita (25) pelaku penipuan dan pemerasan tak berkutik ketika dibekuk jajaran Reskrim Polsek Tangerang (Benteng) di sekitaran wilayah Kota Tangerang, Senin malam, 7 Januari 2019, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Tsk pelaku dibekuk pasalnya telah menipu dan memeras korban Bhiliyan Puteri warga Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, dengan modus mengancam akan membuatkan foto vulgar korban yang bertelanjang setengah dada. 

Berawal dari perkenalan mereka di medsos, pelaku mengajak korban berbisnis menggiurkan dengan modal awal Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan dijanjikan dalam tempo 1 bulan modal akan dikembalikan dengan pemanis laba 30% yang balasannya menciptakan korban tertarik dan modalpun diberikan ke pelaku dengan cara ditransfer. Selanjutnya mereka berdua memadu kasih sampai komunikasi memakai aplikasi Video Call. Saat Video Call tsk pelaku meminta korban untuk telanjang setengah dada dan korban pun tanpa malu-malu membuka bajunya mengikuti undangan pelaku. Namun dikala Video Call berlangsung pelaku melaksanakan screenshoot korban yang sedang bertelanjang dada sebanyak 3 kali. 

Gambar itulah yang dipakai untuk memeras korban, diawali dengan undangan uang dari pelaku sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang balasannya dituruti oleh korban alasannya diancam akan disebarkan ke kantor, kampus dan keluarga korban oleh pelaku bilamana korban tidak mengikuti permintaannya. Namun pelaku masih saja meminta uang kepada korban, dikala korban diminta uang sebesar Rp 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) korban tidak menyanggupi, korban balasannya melapor dan meminta dukungan ke Polsek Tangerang. Lalu pelaku dijebak untuk mengambil uang dari korban dan balasannya berhasil dibekuk. 

Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 75.900.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit telephone genggam brand Samsung warna putih dan 1 unit brand Xiaomi warna biru. 

"Dalam waktu kurang lebih dari 3 jam sehabis korban melapor, pelaku berhasil kami tangkap," ujar Kompol Ewo Samono Kapolsek Tangerang ketika dikonfirmasi lewat telp selulernya. 

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga berpesan kepada warga masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memakai medsos.

"Saya himbau kepada warga masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memakai medsos dan gunakanlah untuk hal yang positif. Jangan percaya terhadap iming-iming dengan orang yang gres dikenal di medsos," pesan Kapolsek. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tangerang Resort Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal Pemerasan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana dan atau pasal 378 KUHP. (Widya)