Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Banten Dalami Dugaan Pungutan Di Rskm Cilegon Untuk Pasien Korban Tsunami


BANTEN, - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Cilegon hingga ketika ini masih mendalami kasus terkait dugaan adanya pungutan terhadap pasien korban tragedi tsunami yang dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.

Berdasarkan info yang beredar di media umum (Mensos), korban dibebankan biaya pengobatan sebesar Rp 17.000.000.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi S.Ik, menerangkan, korban berjulukan Nafis Umam, pria (8), warga Ramanuju Cilegon, yang dirujuk dari RSUD Berkah Pandeglang pada 23 Desember 2018 alasannya yakni menderita patah tulang bahu, ketika mengalami Tsunami Banten, sehingga korban harus dilakukan tindakan medis yaitu operasi dan dilanjutkam rawat inap untuk proses penyembuhan.

"Pihak rumah sakit, kepada keluarga korban melaksanakan penagihan biaya pengobatan sejumlah Rp 17 juta. Oleh pihak keluarga korban sudah dibayar sekitar Rp 10,5 juta, dan sudah dicover oleh BPJS sebanyak Rp 2,9 juta. Sehingga sisa kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 3,6 juta. Itulah yang menciptakan keluarga korban merasa sangat keberatan dan menganggap biayanya terlalu mahal," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Sampai ketika ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres Cilegon masih terus melaksanakan pendalaman dengan melaksanakan investigasi para saksi.

"Sampai ketika ini, ada 12 orang saksi yang kita mintai keterangan, terdiri dari dua orang saksi korban, diantaranya Sulastri (Ibu Korban) dan Slamet (Paman Korban). Sementara itu, sepuluh saksi dari Pihak RSKM sudah diperiksa oleh penyidik," terangnya.

Untuk diketahui, penyidik akan memastikan, status RSKM apakah merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta dengan melaksanakan investigasi hebat dari Ditjen AHU Kemenkumham. (Arie)