Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dishub Parkirkan Puluhan Truk Tanah, Kadis: Mereka Tidak Taat Perbup 47


TANGERANG, - Puluhan truk pengangkut tanah ditahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang pada Selasa, 08 Januari 2019, truk bermuatan tanah tersebut ditahan alasannya yakni nekad beroperasi disiang hari.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, kendaraan beroda empat truk bermuatan tanah tersebut sudah terperinci melanggar dan tidak taat Perbup no 47 tahun 2018, dan beroperasi di siang hari pada waktu yang dilarang.

"Barang bukti ini kita serahkan pada Satlantas Polresta Tangerang, bersama Dishub akan menindak tegas 34 kendaraan beroda empat truk tanah tersebut dengan tindakan pribadi (tilang)," terang Bambang Mardi.

Truk yang mengangkut tanah dari jalan raya Balaraja-Kronjo dengan status jalan kabupaten ini sengaja melaksanakan operasionalnya di siang hari ditambahkan Bambang, dirinya sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama Camat Kresek dan unsur Lantas Kepolisian Resort Tangerang.

"Sebelumnya, tadi pagi kami mengirimkan anggota Dishub ke kantor Kecamatan Kresek untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan Camat Kresek dan Lantas Polresta Tangerang, dari hasil rapat tersebut, kami setuju untuk mengawal Perbup," terangnya.

Terpisah, Camat Kresek CR Inton, mengaku akan terus berkoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan dan Lantas Polresta Tangerang, di Kecamatan Kresek pihaknya melaksanakan penjagaan ketat bersama unsur polisi, TNI, Satpol PP. Bahkan beliau selalu memantau titik-titik galian serta mensosialisasikannya biar pengusaha galian mengikuti dan mematuhi Perbup no 47 tahun 2018.

Hal senada juga disampaikan oleh camat Kronjo, Asnawi dikala memonitor kendaraan beroda empat truk yang diparkirkan oleh dishub Kabupaten Tangerang.

"Semoga para pengurus galian serta armada kendaraan beroda empat lainnya sanggup menaati hukum Perbup No.47, sanksinya sangat besar," tandas Asnawi. (J. Sianturi)