Kesepakatan Musrenbang, Kelurahan Bakal Terima Kucuran Dana Pembangunan Rp352 Juta
KAYUAGUNG, – Pemda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat mulai serap aspirasi dan anjuran masyarakat dengan melaksanakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan.
Forum musyawarah tingkat Kecamatan ini dilaksanakan guna membahas, menyepakati kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar anjuran pembangunan Desa atau Kelurahan, Nantinya dipakai sebagai landasan bagi penyusunan perencanaan pembangunan kawasan Kabupaten OKI tahun 2020 mendatang.
Hari ini, Senin 07 Januari 2019, Dari 18 Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten OKI. Sebagai tahap awal Kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan dilaksanakan serentak di lima (5) Kecamatan antaranya Kecamatan Kayuagung, Jejawi, Sungai Menang, Pedamaran dan Lempuing. kemudian berlanjut ke Wilayah Kecamatan lainnya.
Dalam musrenbang tingkat Kecamatan Kayuagung yang digelar diaula rapat kantor kecamatan setempat, Camat Kayuagung, Dedi Kurniawan, S.STP mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sangatlah penting mengingat nantinya tidak hanya Desa, pihak pemerintah kelurahan juga akan mendapatkan kucuran dana pembangunan.
"Kegiatan ini sangatlah penting, apalagi nanti kelurahan juga menerima dana pembangunan sebesar Rp 352 juta pertahunnya. Dana ini ibarat dengan dana desa, Jika dana desa swakelola, tetapi dana kelurahan tidak. Misal, Desa ingin membangun siring sanggup melibatkan masyarakat setempat dan upahnya pun sanggup pribadi dibayarkan,"Kata Dedi.
Sedangkan Kelurahan, Lanjut Dedi, Dalam pemanfaatan atau penggunaan dana diterima harus melibatkan pihak ketiga yang menjalankan proses pembangunannya. Oleh karna itu seluruh lurah untuk berkonsentrasi penuh, cermat dan hati hati.
"Artinya pemanfaatan dana tersebut, Lurah selaku kuasa pengguna anggaran harus melibatkan seluruh perangkat kelurahan melalui musyawarah bersama yang diikuti seluruh komponen masyarakat. Ikuti aturan main bagaimana cara pengelolaannya, Jangan hingga alasannya ialah tidak cermat menjadi dilema dikemudian hari,"ujar Dedi.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten OKI, Makruf CM, S.IP.,MM mengatakan, Kegiatan musrenbang ibarat ini ada dasar hukumnya yaitu UU nomor 25 tahun 2014 dan Peraturan menteri (Permen) perihal perencanaan dan pengendalian daerah. Oleh alasannya ialah itu, menurut aturan tersebut kita wajib melaksanakan musrenbang ini.
"Setiap aktivitas pemerintahan itu bekerjsama berkelajutan, ibarat hari ini, dilakukannya musrenbang sebagai landasan perencanaan pembangunan pada tahun 2020. Artinya bukan untuk tahun 2019, Karena jika untuk 2019 itu sudah ada dianggarkan, tinggal lagi pelaksanaannya saja,"ungkap Makruf.
Ini sebagai bukti jika pemerintahan itu berkelajutan, Makara setiap pembangunan itu harus kita selesaikan bertahap, bukan sekaligus harus selesai. Lanjut Makruf, Program membangun OKI dari desa dikala ini sudah hingga tahap 75 persen, ibarat pembangunan jalan sepucuk, hanya yang belum tamat sepenuhnya ialah pengaliran listrik di kawasan pesisir.
"Kita semua tahu meski dengan anggaran yang terbatas, kita masih sanggup menuntaskan bertahap dilema yang dikeluhkan masyarakat. Kami punya konsep dalam perencanaan pembangunan, jadi jangan harap masuk dalam aktivitas perencanaan kedepan jika usulannya tidak disampaikan hari ini,"tandas Makruf. (amr/red)