Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cegah Gosip Hoax, Polresta Tangerang Safari Jumat


TANGERANG, - Kegiatan training masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran aturan dan peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan pendekatan kepada masyarakat secara sosial, Polresta Tangerang terus melaksanakan sosialiasi ihwal ancaman penyebaran informasi bohong (Hoax) melalui media umum lantaran akan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, warga masyarakat dihimbau biar tidak gampang percaya ihwal adanya informasi negatif dan ketidakjelasan sumber yang banyak beredar di media sosial.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Pol. M Sabilul Alif, bersama dengan anggota melaksanakan Safari Jum’at untuk memberikan himbauan dengan mencegah peredaran informasi bohong (Hoax) ialah dengan melaksanakan Safari Jum’at, di Masjid Al-Jihad, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Tangerang Banten. Jumat, 11 Januari 2019.

"Selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk menawarkan dukungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum, Polisi Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Banten jajaran rutin melaksanakan kiprah dengan kemampuan professional dengan tekhnik tersendiri menyerupai patroli, penjagaan, pengawalan dan pengaturan," kata Kapolresta

Di daerah terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, menjelaskan kepada awak media bahwa acara safari jumat yang dilaksanakan Polresta Tangerang selain mengimbau masyarakat untuk meragukan provokasi dan politisasi acara keagamaan dan daerah ibadah melalui medium ceramah.

"Dan menawarkan himbauan biar masyarakat selektif dalam mendapatkan informasi dan meluruskan apabila ada isu yang mendiskreditkan pemerintah, ujarnya.

Usai Pos Khidmat, Kapolresta Tangerang bersama jajaran anggota Polresta Tangerang juga tampak bersilaturahmi ke kediaman Haji Rebo, tokoh masyarakat setempat.

"Disana, kami mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menjadi penyejuk apabila ada goresan terutama yang disebabkan oleh perbedaan pandangan politik," terangnya.

Edy menambahkan, bahwa penyebar informasi bohong (hoax) sanggup dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengembangkan informasi bohong dan menyesatkan yang menjadikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dengan pidana penjara paling usang enam tahun dan denda paling banyak satu miliar.” paparnya.

"Jadi, makna penting keberadaan perundang-undangan ditujukan pada tercapainya moralitas, dimana moralitas utama dalam penegakan hukum," paparnya.

"Polri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang mengembangkan isu bohong biar tidak melaksanakan lagi. Peran seluruh masyarakat sangatlah penting dalam pengawasan penggunaan teknologi, khususnya media sosial, kami minta warga sanggup menyaring setiap mendapatkan kabar atau informasi sebelum mengembangkan kembali informasi yang kita terima tersebut.” ungkapnya.

Dirinya juga menghimbau biar seluruh warga sanggup selalu bersinergi dengan pegawanegeri keamanan sehingga kondusifitas kamtibmas akan sanggup selalu terpelihara dengan sebaik baiknya demi masa depan generasi bangsa. (Arie)